Pelayanan BPJS Kesehatan di kantor BPJS Matraman, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ramai diperbincangkan netizen dan menjadi kata kunci trending topic pada Senin (21/2) pagi di Twitter usai diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai syarat akses berbagai layanan publik.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan masuk dalam proses administrasi pengurusan layanan publik seperti pembuatan SIM dan STNK, proses jual beli tanah, hingga ibadah haji dan umrah.
Inpres tersebut berlaku mulai 6 Januari dan disebut diterapkan mulai 1 Maret mendatang.
Serangkaian kebijakan tersebut membuat warganet bingung dan mempertanyakan tujuan pemberlakuan syarat tersebut.
Salah satu netizen bernama @Bayuasri4 menanyakan solusi jika ia ingin menjual tanah, namun tidak bekerja dan tidak memiliki BPJS.
"Aku kok belum mudeng ya maksudnya gimana jual tanah harus [ada] bpjs? Contoh aku mau jual tanah dan rumah tapi aku gak kerja dan gak ada bpjs..gimana solusinya?" tulisnya dalam sebuah cuitan, Senin (21/2).
Aku kok blm mudeng ya maksutnya gimana jual tanah hrs bpjs?
Contoh aku mau jual tanah n rmh tp aku gak kerja n gakda bpjs..gimana solusinya?
— Bayuasri (@Bayuasri4) February 21, 2022
Kemudian salah satu netizen lain juga mempertanyakan BPJS yang menjadi syarat ibadah umrah, seraya bertanya apakah program jaminan kesehatan dari pemerintah tersebut dapat digunakan di luar negeri.
"Berarti kalau yang sedang umrah terus jatuh sakit di Arab, maka biaya kesehatannya selama dirawat di RS Arab akan ditanggung oleh BPJS. Eh, gitu gak sih? Gimana? Gimana?" kata @na_dirs.
Bagus nih 👍 Berarti kalau yg sedang umrah terus jatuh sakit di Arab, maka biaya kesehatannya selama dirawat di RS Arab akan ditanggung oleh BPJS.
Eh, gitu gak sih? Gimana? Gimana? https://t.co/TJxHYMah99
— Khazanah GNH (@na_dirs) February 20, 2022
Lebih lanjut, salah satu netizen mempertanyakan BPJS yang menjadi syarat mengakses layanan publik dan mengaitkannya dengan minyak goreng yang saat ini sedang langka.
"Apakah beli minyak goreng juga harus punya BPJS," kata @habibuledo.
Apakah beli minyak goreng juga harus punya BPJS.
— Habibuledo (@habibuledo) February 21, 2022
Menurut pantauan CNNIndonesia.com pada Senin (21/2) pukul 08.30 WIB, cuitan yang menggunakan kata kunci 'BPJS' telah mencapai 17,2 ribu cuitan.
0 Komentar